a. bahwa Komisi Pemilihan Umum sebagai badan penyelenggara pemilihan umum yang independen dan non partisan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara pemilihan umum tahun 2004;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah pelaksana pemilihan umum di provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003 tentang Hak www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.648 2 Keuangan Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum Serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum menyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Katua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada akhir masa jabatannya berhak mendapatkan uang penghargaan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pemberian Uang Penghargaan Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Katua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Katua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden tersebut diatur oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum;
e. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Pemberian Uang Penghargaan Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Serta Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.