a. bahwa untuk menjadi peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, setiap partai politik perlu melalui proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 174 ayat (3), Pasal 178 ayat (3), dan Pasal 178 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.