a. bahwa Barang Milik Negara berupa perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, merupakan barang yang diadakan dan dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh atau Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya; www.peraturan.go.id 2018, No.1314 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Wali Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.