bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 186 ayat (1), Pasal 190 ayat (1), Pasal 195 ayat (1), Pasal 199 ayat (1), dan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, perlu menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.