bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 329 ayat (7), Pasal 332 ayat (7), Pasal 334, Pasal 335, Pasal 336 ayat (1), Pasal 337 ayat (3), Pasal 338, dan Pasal 339 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.