a. bahwa dalam rangka memberikan panduan bagi Peserta Pemilihan Umum dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum berdasarkan prinsip-prinsip legal, akuntabel, dan transparan, telah ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, wajib disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik untuk di audit;
c. bahwa untuk memberikan Panduan bagi Kantor Akuntan Publik dalam melakukan audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum, perlu ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1583 2 tentang Pedoman Audit Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.