a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru;
b. bahwa untuk memberikan kesetaraan terhadap susunan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta memberikan kemudahan bagi calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam melaksanakan kampanye, Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah perlu diberi nomor urut sesuai urutan abjad nama calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1581 2 memerhatikan perkembangan keadaan pasca penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, perlu menetapkan Peraturan KeduaKomisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.