a. bahwa dalam rangka melaksanakan hasil rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 23 Oktober 2013 dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Nomor 762/Bawaslu/X/2013 tanggal 23 Oktober 2013 perihal Hasil Pengawasan dan Pencermatan Penetapan Daftar Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, perlu dilakukan perubahan terhadap tahapan penetapan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di Komisi Pemilihan Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1287 2 Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.