bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 130 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012, perlu menetapkan Unit Layanan Pengadaan Komisi Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.