1. bahwa untuk memilih dan mewujudkan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas; 2. bahwa untuk menjamin proses seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang berintegritas, bertanggungjawab, transparan dan partisipatif; 3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (7), Pasal 21 ayat (7), dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, dan angka 3, perlu membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.176 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.