a. bahwa dalam rangka mewujudkan Daftar Pemilih Tetap yang akurat dan komprehensif, perlu dilakukan perubahan terhadap tahapan penetapan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1190 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.