bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf g, Pasal 86 ayat (2), Pasal 87 ayat (2), Pasal 88 ayat (2), Pasal 341 ayat (3), dan Pasal 342 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.