bahwa dalam rangka memberikan kesetaraan dan perlakuan yang sama terhadap syarat pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Daerah, perlu mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.