a. bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah menyusun dan menetapkan pedoman tata cara penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tersebut menyatakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk tiap-tiap tahapan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.302 2 penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa ketentuan BAB VI Bagian Kedelapan Paragraf Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan ketentuan BAB IV Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 mengatur tentang pemilih dan penetapan pemilih;
d. bahwa ketentuan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tersebut, telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2009 tentang Penetapan Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. bahwa dengan mendasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta dengan memperhatikan perkembangan keadaan dipandang perlu mengganti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
f. bahwa berdasarkan hal –hal tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.