a. bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyusun dan menetapkan pedoman penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan;
b. bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf c Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007 tersebut, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Umum kepada masyarakat; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.301 2
c. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf q dan Pasal 10 ayat (3) huruf r Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tersebut, menyatakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Daerah dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
d. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d serta ketentuan Pasal 117 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007 tersebut, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c serta memperhatikan perkembangan keadaaan, perlu mengganti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 65 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.