a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf h, Pasal 27 ayat (7) dan Pasal 31 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 557 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Komisi Pemilihan Umum, dan wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang- Undang tersebut; www.peraturan.go.id 2018, No.26 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.