bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Nomor 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Pemilihan Umum perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.