a. bahwa kewajiban mengenai pelaporan harta kekayaan di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi membutuhkan pemuktakhiran dalam hal tata cara penyampaian Laporan Harta Kekayaan, pengaturan pengenaan sanksi disiplin, dan pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan;
b. bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2010 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan terkait tata cara dan kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan sehingga perlu diganti dengan Peraturan yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi; www.peraturan.go.id 2017, No.1541 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.