a. b. c. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang- Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Pencipta Arsip perlu menyusun suatu pedoman mengenai Tata Kearsipan yang dijadikan acuan oleh seluruh unit organisasi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi; bahwa untuk mengatur, mengelola, menyajikan arsip dinamis dan menyelamatkan serta menyerahkan arsip statis yang memiliki nilai guna kepada Arsip Nasional Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, diperlukan Tata Kearsipan yang dibuat berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria www.peraturan.go.id 2017, No.598 -2- d. kearsipan untuk mendukung tata kelola organisasi yang baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.