a. bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, penghasilan yang diterima pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara diselesaikan;
b. bahwa tingkat kompetensi merupakan salah satu yang menentukan penghasilan yang diterima pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa untuk menjamin hak atas penghasilan yang diterima selama pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara belum diselesaikan, perlu pengaturan mengenai kenaikan tingkat kompetensi bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Kenaikan Tingkat Kompetensi bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.