a. bahwa untuk memberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi serta mewujudkan tenaga kerja sektor antikorupsi yang kompeten, profesional, memiliki daya saing dan produktivitas, perlu diatur mengenai pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Antikorupsi;
b. bahwa pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi pada sektor antikorupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional, www.peraturan.go.id 2021, No.1367 -2- perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.