a. bahwa untuk menunjang tugas dan fungsi organisasi, Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara independen menerbitkan berbagai peraturan, keputusan, dan kebijakan yang dituangkan dalam produk hukum;
b. bahwa untuk melakukan penyusunan produk hukum, perlu dibuat suatu pedoman pembentukan produk hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga mekanisme penyusunan produk hukum dapat diselenggarakan secara terencana, akuntabel, transparan, dan berkualitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.