a. bahwa untuk meningkatkan pembinaan Penasihat dan Pegawai dilakukan penilaian kinerja sebagai bagian dari manajemen kinerja sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa penilaian kinerja bagi Penasihat dan Pegawai dilakukan dengan menjunjung nilai integritas sebagai faktor kekuatan internal yang merupakan nilai dasar (core value) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi;
c. bahwa untuk memperoleh penilaian kinerja yang lebih obyektif, diperlukan penilaian hasil kerja dengan pendekatan Balanced Scorecard dan penilaian kompetensi perilaku dengan pendekatan penilaian berbasis 3600 (tiga ratus enam puluh derajat);
d. bahwa penilaian kinerja yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 www.peraturan.go.id 2018, No. 1375 -2- tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi dalam pembinaan Penasihat dan Pegawai; e. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Sistem Penilaian Bagi Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.