a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi serta prosedur tata kerja;
b. bahwa pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemerantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi sehingga Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi; www.peraturan.go.id 2018, No.286 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.