a. bahwa penyampaian pesan kampanye pemilihan umum oleh peserta pemilihan umum kepada masyarakat dilaksanakan melalui pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan umum;
b. bahwa Komisi Penyiaran Indonesia melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan umum yang dilakukan oleh lembaga penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 296 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang;
c. bahwa Komisi Penyiaran Indonesia memiliki wewenang dalam pengenaan sanksi administratif terkait isi siaran sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum pada Lembaga Penyiaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.