a. bahwa untuk meningkatkan wawasan, kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman masyarakat tentang hak asasi manusia, serta mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, perlu dilakukan penyuluhan hak asasi manusia yang merupakan salah satu fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
b. bahwa dinamika sosial, kemajuan teknologi informasi, dan tantangan terhadap nilai-nilai kemanusiaan menuntut penguatan peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan penyuluhan hak asasi manusia yang adaptif terhadap perubahan dan berorientasi pada pemajuan hak asasi manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, perlu mengatur mengenai penyuluhan hak asasi manusia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Penyuluhan Hak Asasi Manusia; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.