a. bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan;
b. bahwa untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melaksanakan berbagai fungsi yang di dalamnya berwenang memberikan atau menyampaikan rekomendasi, saran, laporan hasil pemeriksaan kepada pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan/atau pihak terkait berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
c. bahwa rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu didorong secara aktif oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kepada pihak penerima rekomendasi sebagai upaya nyata peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia serta mendukung pemerintah dalam bertanggung jawab terhadap perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia;
d. bahwa bentuk dorongan aktif atas rekomendasi yang diterbitkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia antara lain berupa pelaksanaan penilaian atas tindak lanjut rekomendasi yang diterima oleh penerima rekomendasi beserta penerbitan penilaiannya; -2-
e. bahwa penilaian tindak lanjut rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia beserta penerbitan penilaiannya sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan guna mendukung pemerintah dalam bertanggung jawab terhadap peningkatan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.