a. bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
b. bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya di bidang penyelidikan proyustisia pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
c. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana disebutkan di dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur Prosedur Pelaksanaan Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.798 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan di dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Prosedur Pelaksanaan Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.