a. bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 76 dan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mempunyai fungsi, tugas dan wewenang di bidang pemantauan dan penyelidikan;
b. bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya di bidang pemantauan dan penyelidikan;
c. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana disebutkan di dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu diatur prosedur pelaksanaan pemantauan dan penyelidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan di dalam huruf a, b, dan c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.580 2 Manusia tentang Prosedur Pelaksanaan Pemantauan dan Penyelidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.