a. bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras, dan Etnis, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengawasan terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
c. bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.486 2 wewenangnya di bidang pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis;
d. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana disebutkan di dalam huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu diatur prosedur pelaksanaan pengawasan terhadap upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan di dalam huruf a, huruf b, huruf c dan d di atas, perlu ditetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Prosedur Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.