a. bahwa sebagai lembaga yang setingkat dengan lembaga negara lainnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya sangat bersentuhan dengan hal keprotokolan;
b. bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menghormati kedudukan para Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dengan suatu pengaturan keprotokolan;
c. bahwa kegiatan yang berhubungan dengan keprotokolan yang diselenggarakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah di tingkat nasional, regional maupun internasional;
d. bahwa dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa, dipandang perlu suatu pengaturan keprotokolan secara menyeluruh; www.peraturan.go.id 2015, No.1726 -2-
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; Meningat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026); 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919); 4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166); 5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok- pokok kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5035); 7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5166); www.peraturan.go.id 2015, No.1726 -3- 8. Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1990 Tentang : Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1972 Tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil; 9. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pelantikan Jabatan Negeri; 10. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2001 tentang Sekretariat Jenderal Komnas HAM;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.