a. berdasarkan Pasal 4 ayat (5) huruf a angka 2, Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, skema pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, sehingga perlu diatur mengenai tata cara penyelenggarannya di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara; b. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dalam pelaksanaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, termasuk menerima pengalihan hak dan kewajiban sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dari menteri atau kepala lembaga dalam hal proyek telah dimulai sebelum Otorita mulai beroperasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama dalam Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota - 2 - Nusantara Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.