a. bahwa untuk pembangunan sumber daya manusia bidang pendidikan di Ibu Kota Nusantara, perlu membangun ekosistem pendidikan terbaik untuk memenuhi kebutuhan talenta masa depan dan menjadi model penyelenggara pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat;
b. bahwa untuk memberikan dasar pelaksanaan pendidikan agar terlaksana secara sistematis, terarah, terukur, dan berkelanjutan, perlu disusun dokumen peta jalan pendidikan Ibu Kota Nusantara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Peta Jalan Pendidikan Ibu Kota Nusantara Tahun 2025-2045;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.