a. bahwa untuk menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman, nyaman, dan mendukung aspek lingkungan, sosial, ekonomi, serta pembangunan yang berkelanjutan, perlu dilakukan penataan dan pengendalian garis sempadan bangunan pada Jalan Sepaku Raya;
b. bahwa dalam penataan dan pengendalian garis sempadan bangunan pada Jalan Sepaku Raya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur garis sempadan bangunan pada Jalan Sepaku Raya secara seimbang, serasi, tertib, dan selaras dengan lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Garis Sempadan Bangunan pada Jalan Sepaku Raya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.