a. bahwa untuk menilai dan menyesuaikan kemampuan Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri yang akan melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia, perlu diselenggarakan Program Adaptasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.