a. bahwa untuk menghasilkan dokter yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan komprehensif yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada komunitas sesuai dengan latar belakang budaya di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer;
b. bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer telah disusun oleh Kolegium Ilmu Kedokteran Keluarga Indonesia berkoordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran www.peraturan.go.id 2019, No.1208 -2- Kedokteran Keluarga Layanan Primer sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.