a. bahwa untuk menghasilkan dokter spesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan di bidang pulmonologi dan respirasi diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis pulmonologi dan kedokteran respirasi;
b. bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi telah disusun oleh Kolegium Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi berkoordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi sebagai salah satu standar 2019, No.1058 -2- pendidikan di bidang ilmu kedokteran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.