a. bahwa untuk menghasilkan dokter subspesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan di bidang anestesiologi dan terapi intensif diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter subspesialis anestesiologi dan terapi intensif;
b. bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif telah disusun oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif berkoordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran; www.peraturan.go.id 2019, No.1055 -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.