a. bahwa dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran telah menentukan mengenai pembinaan dalam pelaksanaan praktik kedokteran merupakan salah satu tugas Konsil Kedokteran Indonesia yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing;
b. bahwa dalam ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran telah menegaskan mengenai pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan praktik kedokteran diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan dokter dan dokter gigi, melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan dokter dan dokter gigi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dokter, dan dokter gigi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pedoman Pembinaan Dokter dan Dokter Gigi Terpadu; www.peraturan.go.id 2017, No.1846 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.