a. bahwa Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dibentuk untuk menegakkan disiplin Dokter dan Dokter Gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran;
b. bahwa dalam menjalankan tugasnya Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia perlu menyusun tata cara penanganan Pengaduan disiplin Dokter dan Dokter Gigi;
c. bahwa tata cara penanganan Pengaduan disiplin Dokter dan Dokter Gigi yang terdapat dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi masih terdapat kekurangan dan beberapa ketentuannya tidak dapat dilaksanakan dengan baik sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi; www.peraturan.go.id 2017, No.1787 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.