a. bahwa untuk penyempurnaan pelayanan publik berupa penyelenggaraan registrasi dokter dan dokter gigi, Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran/Certificate of Good Standing (COG) dan pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Konsil Kedokteran Indonesia dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi;
b. bahwa tata cara perekaman data transaksi dalam rangka penerbitan kode billing sampai dengan penerbitan Surat Tanda Registrasi dokter dan dokter gigi, Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran/Certificate of Good Standing (COG) dan pembayaran/penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Konsil Kedokteran Indonesia dilakukan secara elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Tata Cara www.peraturan.go.id 2017, No.1246 -2- Pembayaran Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran (Certificate of Good Standing) pada Sistem Informasi Registrasi yang Terintegrasi dengan Sistem Pembayaran Online (SIMPONI);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.