a. bahwa Pasal 11 Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 97 tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri mengatur bahwa Surat Tanda Registrasi Adaptasi diperlukan bagi dokter spesialis Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri dalam melaksanakan praktik kedokteran selama mengikuti adaptasi;
b. bahwa Pasal 8 ayat (4) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 97 tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri menyebutkan dalam hal hasil penilaian kompetensi pra adaptasi bagi dokter spesialis Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri belum kompeten, dokter spesialis Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri harus mengikuti penambahan kompetensi di bidang keilmuan kedokteran;
c. bahwa untuk perlindungan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan praktik kedokteran yang dilakukan dokter spesialis Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diperlukan Surat Tanda Registrasi Adaptasi dan Surat Tanda Registrasi Penambahan Kompetensi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Registrasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri Peserta Program Adaptasi dan Penambahan Kompetensi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.