a. bahwa pendidikan kedokteran pada dasarnya bertujuan untuk menghasilkan dokter yang profesional melalui proses yang terstandardisasi sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat;
b. bahwa standar kompetensi dokter yang diatur dalam Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21A/KKI/KEP/IX/2006 tentang Pengesahan Standar Kompetensi Dokter perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran;
c. bahwa untuk menyesuaikan kompetensi dokter dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, perlu disusun kembali standar kompetensi dokter;
d. bahwa telah disusun revisi standar kompetensi profesi dokter yang merupakan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan profesi dokter;
e. bahwa mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.342 2
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.