a. bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik dan keterbukaan informasi publik merupakan ciri penting negara demokratis;
b. bahwa untuk mengetahui dan mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik;
c. bahwa dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.