a. bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam rangka menjalankan kewajiban menyediakan informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh setiap orang;
c. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, memberikan pendidikan mengenai hukum kepada masyarakat serta menyampaikan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1104 2 informasi mengenai kinerja Kejaksaan, perlu dilakukan penyelenggaraan website Kejaksaan Republik Indonesia
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan website Kejaksaan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.