bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.