a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan dukungan pengadaan barang/jasa, perlu menyesuaikan tugas dan fungsi organisasi dan tata kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
b. bahwa Pasal 75 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan kepada kepala lembaga untuk membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.