a. bahwa dalam rangka turut serta menjaga ketertiban umum, Kejaksaan Republik Indonesia melakukan pengawasan secara intensif, persuasif, edukatif, dan koordinatif terhadap semakin berkembangnya kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan termasuk bidang intelijen sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga perlu mengubah Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat; www.peraturan.go.id 2019, No. 500 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.