a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dibutuhkan kesatuan sistem administrasi termasuk administrasi kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang mudah dipahami, aman, berkesinambungan dan akuntabel dengan tetap menjaga kerahasiaan;
b. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan termasuk bidang intelijen sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dibutuhkan penyesuaian dan pembaharuan administrasi intelijen Kejaksaan;
c. bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu www.peraturan.go.id 2019, No. 489 -2- ditetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.