a. bahwa pengamanan dan pendampingan hukum Pembangunan Proyek Strategis Nasional, telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia melalui tugas dan fungsi di bidang intelijen dan bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor PER– 014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum dan perkembangan organisasi, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER–014/A/JA/11/2016 tentang 2019, No. 1574 -2- Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.